BURANGA, Arusselatan.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggora DPRD Buton Utara (Butur) yang berkeinginan ikut Pilkada Butur wajib mengundurkan diri.
Penegasan itu disampaikan Komisioner KPU Butur, LM Miswar Adi Putra saat dihubungi via telepon selularnya, belum lama ini.
Menurut komisioner KPU Butur dua periode ini, persyaratan mengundurkan diri bagi ASN dan anggota DPRD ini diatur dalam Undang–undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
“Untuk sementara aturan itu yang digunakan,” ungkapnya.
Namun, untuk persyaratan bagi partai politik yang dibolehkan mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, menggunakan hasil Pemilu tahun 2024.
“Masih sama dengan Pilkada yang lalu. Partai politik harus memiliki persentase 20 persen perolehan kursi di DPRD Butur,” jelasnya.
Ketua KPU Butur Munarsiy menambahkan, Pilkada Butur akan menggunakan hasil perolehan kursi Pemilu tahun 2024. Pasalnya, KPU Butur akan menetapkan perolehan kursi anggota DPRD Butur sebelum proses pendaftaran calon.
“Untuk sementara seperti itu. Tapi kita juga masih menunggu jangan sampai ada regulasi yang baru,” ungkap Munarsiy via telepon selularnya, Minggu 10 Maret 2024.
Sementara untuk persentase perolehan kursi bagi partai politik yang akan mengusulkan pasangan calon, lanjut Munarsiy, masih tetap 20 persen.
Diketahui, sejumlah nama yang mengemuka akan ikut Pilkada Butur antara lain, Muh. Hardhy Muslim dan Muh. Rukman Basri Zakariah.
Hardhy Muslim kini berstatus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Butur dan Rukman Basri berstatus sebagai Ketua DPRD Butur. (Adm)