BAUBAU, Arusselatan.com- Terpidana kasus korupsi pembangunan pasar Palabusa, Kecamatan Lealea, Kota Baubau, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau. Penahanan dilakukan pasca putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Kasi Administrasi Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) Lapas Baubau, Burhanuddin menjelaskan, terdapat tiga terpidana dalam kasus tersebut. Masing-masing Farida, Adisti dan Radjlun.
Namun baru dua terpidana yang ditahan yakni Farida dan Radjlun terhitung Selasa 30 Mei 2023. “Eksekusinya tadi sekitar pukul 10.00 WITa. Sekarang mereka sudah masuk,” kata Burhanuddin dikantornya, Selasa 30 Mei 2023.
“Sementara terdakwa inisial A informasinya masih berobat di Jakarta. Jadi tergantung Jaksa kapan mau dieksekusi,” sambungnya.
Kata Burhanuddin, berdasarkan putusan inkrah MA, terdakwa Farida dan Radjlun divonis menjalani hukuman 2 tahun penjara, ditambah 3 bulan penjara atau denda Rp 100 juta.
“Khusus terdakwa F, juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar lebih. Kalau terdakwa F tidak dapat mengganti beban tersebut maka F akan menjalani hukuman penjara 2 tahun 3 bulan, sehingga kalau ditambah pidana pokok 2 tahun tadi maka totalnya 4 tahun 6 bulan,” katanya.
Dikatakan jumlah terpidana kasus korupsi yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Baubau kini berjumlah 11 orang setelah mendapat tambahan dua orang.
“Total WBP Lapas Baubau setelah ditambah dua terpidana kasus korupsi menjadi 439 orang,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Baubau, Erik Eriyadi mengungkapkan alasan belum mengeksekusi ibu Adisti di Lapas Baubau sebab yang bersangkutan sementara berobat di Jakarta. Setelah menjalani pengobatan, Adisti langsung dilakukan eksekusi di Lapas Baubau.
“Kalau ibu Adisti eksekusinya minggu depan, karena dia lagi di Jakarta, berobat,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady