Bombana, Arusselatan.com- Jumlah pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di Kabupaten Bombana hingga batas akhir pendaftaran 6 Januari 2023 lalu sebanyak 583 peserta. Dari jumlah itu, 44 peserta seleksi dinyatakan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas administrasi.
“Setelah dilakukan verifikasi berkas oleh panitia, banyak pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk masuk sebagai calon peserta seleksi berikutnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, dr. Sunandar, Kamis 12 Januari 2022.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat salah satunya dilihat dari pengalaman kerja pelamar diluar dari instansi Pemkab Bombana. Selain itu, ditemukan juga kualifikasi pendidikan peserta seleksi tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
“Ditambah juga, pengalaman kerja di instansi Pemkab Bombana belum cukup 2 tahun, dan ada pula dokumen yang diupload tidak sesuai persyaratan yang ada,” katanya.
Kendati begitu, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Bombana ini menyebut bila pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu masih akan diberikan kesempatan. Panitia seleksi akan membuka masa sanggah terhitung mulai tanggal 16-18 Januari 2023 mendatang.
“Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dalam kompetensi teknis. Sanggahan bisa diajukan melalui akun peserta masing-masing,” katanya. (adm)
Penulis: Agus Saputra